Kamis, 25 Desember 2008

Pendaftaran Calon Pelaut


INFORMASIPERGURUAN TINGGI KEDINASAN
BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PELAYARANPOLITEKNIK ILMU PELAYARAN(PIP/BPLP)
TEMPAT PENDIDIKAN DAN ASRAMA. PIP/BPLP Makassar; PERSYARATAN UMUM1. Syarat-syarat pendaftaran :· WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME· Umur max 23 tahun pada saat pendaftaran· Tinggi min 165 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita· Berkelakuan baik dan bebas narkotik· Berbadan sehat· Nem min 3 untuk Matematika, Fisika dan Bahasa Inggris· Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan· Membayar uang pendaftaraan· Lulus seleksi adminitrasi, akademik, kesehatan, pykotest dan wawancaraPERSYARATAN KHUSUSNo. DIKLAT, JENJANG, PERSYARATAN1. Nautika (Kenahkodaan) , D IV ,SMU/MA IPA, STM Listrik/Mesin/ Elektronika, SMT Penerbangan2. Teknika , D IV ,SMU/MA IPA, STM Listrik/Mesin/Elektronika, SMT Penerbangan,3. Tata Laksana , D IV , SMU/sederajatCARA PENDAFTARANMengisi fomulir pendaftaran dengan melampirkan :1. Fotokopi NEM dan Ijazah SMU/sederajat yang telah dilegalisir2. Keterangan dokter berbadan sehat/tinggi badan3. SKKB dari Kepolisian Resort setempat4. Surat Keterangan belum menikah dari kelurahan5. Fotokopi Akte Kelahiran yang sudah dilegalisir6. Tanda pembayaran pendaftaran7. Pas foto terbaru8. Waktu dan Tempat Pendaftaran :a. Waktu pendaftaran setiap tahun ajaran baru bulan Juni.

Rabu, 24 Desember 2008

Pemerintah Mempermudah Validasi Sertifikat STCW


Hindari PHK terhadap 70.000 PelautJakarta, Kompas
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan, tetap optimis 70.000 pelaut Indonesia dapat melakukan validasi ulang sertifikat Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafearers (STCW) 1995 sebelum bulan Februari 2002. Sebab, pemerintah sudah mempermudah proses validasi STCW 1978 ke STCW 1995.Hal tersebut terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubla Heru Prasetyo, Jumat (13/7). Siaran pers tersebut menanggapi pemberitaan bahwa 70.000 pelaut Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pemerintah tidak memiliki waktu untuk menyelenggarakan ujian.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Dewan Maritim Indonesia (DMI) Dr Son Diamar mengatakan, pelaut sulit menghindar dari ancaman PHK kalau mau mengikuti peraturan Departemen Perhubungan (Kompas, 12/7). Sebab, memerlukan waktu yang sangat lama untuk menguji puluhan ribu pelaut dalam waktu kurang dari 10 bulan.
Menurut data Ditjen Hubla, dari 70.000 pelaut Indonesia, sebanyak 27.258 orang bekerja di kapal asing yang terdiri dari 2.581 perwira dan 24.677 kelasi (rating), bukannya 40.000 seperti yang diutarakan Son. Sementara jumlah yang berlayar di dalam negeri sebanyak 42.742 orang.
Ditjen Hubla telah mempermudah proses pemutakhiran, dengan cara memperbanyak tempat pelaksanaan updating sertifikat pelaut yang diterbitkan berdasarkan ketentuan STCW 1978 ke STCW 1995. Oleh karena itu, diharapkan dalam waktu dekat lebih banyak pelaut yang dapat melakukan validasi sertifikat STCW.
Hingga saat ini pemerintah membuka tempat pemutakhiran sertifikat di Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Perak, Belawan, Ambon, Bitung, Sorong, Pontianak, Balikpapan, Palembang, Panjang, Tanjung Emas, dan Kantor Pelabuhan Batam.
Selain itu, dibuka juga pada enam Unit Pelayanan Teknis (UPT) Diklat Negeri, yaitu Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran (PLAP) Jakarta, Balai Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta, Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran (BPLP) Semarang, BPLP Makassar, Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Dasar (BPLPD) Barombong, dan BPLPD Surabaya.
Dikatakan, sebenarnya kurangnya pelaut yang melakukan validasi sertifikat STCW disebabkan tidak adanya minat pelaut Indonesia untuk mengikuti pemutakhiran sertifikat. Alasannya karena masih berada di atas kapal, sehingga khawatir kalau turun kapal akan kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, pelaut yang di berada darat tetapi tidak melakukan pemuktahiran sertifikat karena tidak memiliki dana. Sebab, pelaut yang tidak bekerja sering tidak mempunyai kemampuan finansial yang cukup untuk mengikuti ujian.
Pengesahan diklat
Menyinggung kesiapan lembaga pendidikan dan pelatihan kelautan yang ada, sebanyak 12 diklat telah mendapatkan pengesahan (approval) dari Ditjen Hubla selaku administrator. Dengan pengesahan ini, berarti lembaga tersebut telah memenuhi ketentuan STCW 95 dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Lembaga itu antara lain PLAP Jakarta, BPLP Semarang, BPLP Makassar, BP3IP Jakarta, BPLPD Barombong, BPLPD Surabaya, Diklat Khusus PKK Pertamina Jakarta, Akademi Maritim Nasional Indonesia (AMNI) Semarang, Pusat Pelatihan Maritim Bina Adhikara (MBA) Jakarta, Yayasan Samudera Bahtera Bina Sejahtera Jakarta, Bintani Maritime Training Centre Jakarta, dan Pusat Simulator Bahari Binasena Jakarta.
Jumlah diklat yang telah mendapat pengakuan ini masih akan bertambah enam diklat yang saat ini masih dalam proses pengesahannya. Seluruh pelaut yang dihasilkan dari diklat tersebut secara otomatis telah mendapatkan sertificat STCW 95.
Dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di berbagai tempat, jumlah pelaut yang sudah mendapatkan sertifikat STCW 95 sebanyak 3.000 orang dan sebanyak 63.000 sudah mengantungi Basic Safety Training (BST) yang wajib dimiliki setiap pelaut.
Di samping itu, pemerintah telah menandatangani surat kesepakatan (MoU) dengan beberapa negara dalam rangka saling pengakuan sertifikat pelaut sesuai aturan I/10 STCW 1995. Di antaranya dengan Singapura pada tanggal 22 Februari 2001, dan dengan Cina pada tanggal 5 Juni 2001.
Saat ini telah diajukan proposal MoU kepada 15 negara, yaitu Belanda, Vietnam, Malaysia, Jepang, AS, Thailand, Argentina, Australia, Panama, Yunani, Jerman, Norwegia, Philipina, Perancis dan Bahama. Di samping itu, pemerintah telah menerima proposal dari Liberia, Hongkong, Vanuatu, dan Marshal Island.